Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mulai 10 September Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Besarannya

Sumber gambar: gadgetsquad.id

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan adanya sejumlah penyesuaian tarif ojek online menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan persnya pada Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut lagi ia menjabarkan kenaikan tarif tersebut yakni, untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan, yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%.

“Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” ujarnya.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

Baca juga: Apakah Kamu Penerima Manfaat Bansos? Begini Cara Ceknya

Untuk zona II, yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.

“Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” ucap Dirjen Hendro.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

“Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.

Leave a Reply