Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Golongan Pekerja yang Tidak Mendapat BSU Rp600 Ribu

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang merupakan bantalan sosial sesuai instruksi Presiden. Berdasarkan aturan dari Kemnaker, ada kriteria yang bakal menerima BSU dan yang tidak.

BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji dengan upah minimal Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah -Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada golongan pekerja yang dikecualikan untuk mendapat BSU, yakni:

Baca juga: Global Job Fair Bekasi Sediakan 15.000 Lowongan Pekerjaan

– Pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
– PNS,
– Polri, dan
– TNI

Sementara itu, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah:

– WNI;
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Leave a Reply