TopCareerID

Kemnaker Bahas Pentingnya Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

Topcareer.Id – Rasa aman dalam bekerja, dan terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan, adalah sebuah keharusan. Itu mengapa, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, akan terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kompetensi sebagai program utama pemberdayaan perempuan.

“Kami selalu memberikan kesempatan yang sama dan mendorong para perempuan agar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemnaker,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menjadi narasumber pada Seminar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Wanita Syarikat Islam (WSI) di Jakarta, Jum’at (9/9/2022).

Dalam sambutannya, Menaker juga menginginkan adanya komitmen dari perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non diskriminasi bagi pekerja, melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Sering Makan di Lesehan Baik Buat Kesehatan Lho, Ini Alasannya

“Hukum tertinggi bagi pengusaha dan pekerja itu adalah PKB. Jadi kalau PKB harus mencantumkan penanganan diskriminasi, berarti perlindungan kepada perempuan di tempat kerja itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, lanjut Menaker, tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak.

“Semua ini untuk mewujudkan pemberdayaan yang berorientasi terhadap zero accident, zero harassment dan zero discrimination,” jelasnya.

Pada seminar ini, Menaker mengapresiasi peran Wanita Syarikat Islam untuk mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia.

“Semoga WSI dapat berkolaborasi dengan Kemnaker dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan perempuan Indonesia,” pungkasnya.

Exit mobile version