Topcareer.id – Menurut peraturan yang berlaku, setiap organisasi atau perusahaan yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi karyawan perusahaan sebagian dari premi asuransi harus ditanggung oleh perusahaan dan sebagiannya lagi ditanggung oleh pegawai.
Bagaimana dengan para pekerja mandiri, apakah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Tentu saja bisa, namun harus membayar sendiri preminya.
Apa saja fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya?
BPJS Ketenagakerjaan bisa berfungsi sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima tunjangan jika terjadi penyakit akibat kerja atau cedera akibat kerja.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun.
Fitur ini merupakan jaminan yang dapat diterima karyawan atau pekerja setelah mencapai usia pensiun.
Tujuan dari penjaminan pensiun adalah untuk menjamin hak karyawan untuk tetap hidup setelah kehilangan penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan pun berfungsi sebagai Jaminan Kematian (JKM), kompensasi biasanya dibayarkan langsung kepada ahli waris dari pihak-pihak yang terlibat.
Setelah mengetahui fungsi-fungsi utama dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini alasan pentingnya mengapa baik karyawan maupun pekerja mandiri sekali pun sebaiknya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu pesertanya untuk memiliki rumah, baik itu rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah non subsidi.
Program beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program pemberian beasiswa bagi anak karyawan atau pekerja yang kurang mampu.
Program pelatihan
Untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan pelatihan bagi karyawan maupun pekerja mandiri tentang cara menghindari kecelakaan kerja meskipun sudah ada jaminan.
Baca juga: Pentingnya Pengkinian Data di BPJS Ketenagakerjaan
Layanan jasa konsultasi
BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan untuk perencanaan pekerjaan konstruksi, tujuannya jelas, yakni untuk mengurangi terjadinya kesalahan-kesalahan teknis saat proyek konstruksi berlangsung.
Program pinjaman
Bagi pekerja baik karyawan maupun mandiri yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat bantuan program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah.**(Feb)