Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Begini Cara Klaim Gratis Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Kacamata dan lensa kontak. (dok. Feel Good Contacts)

Topcareer.id – BPJS Kesehatan memiliki banyak program yang bisa membantu para anggota aktifnya, salah satunya yakni klaim subsidi kacamata.

Bagi kamu yang harus menggunakan kacamata dan pengguna aktif BPJS bisa memanfaatkan fasilitas ini dan dapatkan kacamata gratis.

Klaim subsidi kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa untuk lensa minus, plus, hingga silinder.

Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman telah mengonfirmasi langsung perihal klaim subsidi kacamata BPJS ini.

Untuk syarat dan prosedurnya masih tetap sama.

Syarat klaim subsidi kacamata BPJS
Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk menggunakan fasilitas subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.

Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

Perhatikan ukuran lensa
Ukuran lensa wajib menjadi perhatian penting. Sebab BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, sementara itu untuk lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Waktu klaim terbatas
Perlu kamu ketahui bahwa dalam BPJS Kesehatan ada informasi bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan sesuai indikasi medis peserta.

Cara klaim subsidi kacamata BPJS
Setelah kamu memahami seluruh persyaratannya, berikut ini langkah untuk melakukan klaim.

Pergi ke Puskesmas, klinik atau dokter yang jadi faskes kamu
Kamu bisa meminta rujukan ke poli mata di faskes yang sudah kamu pilih dalam BPJS Kesehatan.

Ikuti prosedur yang berlaku bagi peserta JKN-KIS
Setelah mendapat rujukan, kamu bisa mengikuti langkah selanjutnya yakni menjalani periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan sesuai Besaran Gaji, Begini Maksudnya

Dapatkan resep
Setelah menjalani pemeriksaan mata sesuai prosedur, selanjutnya kamu akan mendapat resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Resep dari dokter ini bisa kamu gunakan untuk membeli kacamata pada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ingat, sebelum membawa resep untuk membeli kacamata, kamu harus melegalisir atau melakukan verifikasi resep di loket RS.

Pergi ke optik yang jadi rekanan BPJS Kesehatan
Setelah semua prosedur kamu jalani dan mendapat resep yang dilegalisir, kamu bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Syarat untuk melakukan pembelian hanya perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply