Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Berfoto di Stasiun Atau Kereta Api, Ada Aturannya Lho

ilustrasi anak perusahaan KAI, KAI Service buka lowongan kerja - Stasiun Gambir. (dok. KAI)ilustrasi anak perusahaan KAI, KAI Service buka lowongan kerja - Stasiun Gambir. (dok. KAI)

Topcareer.id – Berswafoto serta mengabadikan momen sudah jadi kebiasaan orang zaman sekarang, apalagi jika tempatnya mendukung untuk mendapatkan background foto yang bagus. Tak terkecuali berfoto di stasiun atau di dalam kereta.

Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati jika ingin mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Melansir laman KAI, berikut ini aturan yang perlu diikuti.

1. Untuk dokumentasi pribadi

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Baca juga: Begini Syarat Dan Manfaat Program Jampersal Untuk Ibu Melahirkan

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

“Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area public,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip Senin (10/10/2022).

“Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan,” pungkas Joni.

Leave a Reply