Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

PHK Massal Makin Nge-Tren, Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Ini (Bagian 2)

Ilustrasi PHK. Dok/Inc

Topcareer.id – Akibat pandemi COVID-19 yang berlarut-larut, banyak perusahaan yang dikabarkan gulung tikar atau setidaknya bertahan dengan melakukan PHK massal.

Tak hanya di luar negeri, di Indonesia pun kerap tersiar kabar perusahaan yang melakukan PHK massal karyawannya.

Perlu diketahui bawa PHK bukan hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan dan kemudian selesai.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan agar karyawan tidak rugikan akibat pemecatan yang dilakukan.

Sebagai karyawan kontrak maupun pegawau tetap, harus mengetahui dan paham betul apa saja yang menjadi hak-haknya ketika terkena PHK dan apa saja dasar hukum undang-undangnya.

Lanjutan dari bagian pertama artikel

Uang Pesangon
Perusahaan wajib membayar ini pada karyawan tetapnya yang di PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

Nominalnya sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, 2 bulan upah untuk masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, dan seterusnya.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah uang jasa dari perusahaan untuk menghargai waktu yang telah digunakan oleh karyawannya, dasarnya yaitu UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.

Nominalnya lumayan, sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Uang Penggantian Hak
Tak cukup hanya pesangon dan UPMK, perusahaan juga wajib membayar uang penggantian hak untuk karyawan tetapnya yang di PHK dan uang ini terdiri atas:

  • Cuti tahunan belum gugur dan belum diambil.
  • Ongkos pulang karyawan dan keluarga.
  • Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.
  • Segala hal yang dicatatkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Baca juga: Studi: Banyak Perusahaan Tak Miliki Target untuk Kesehatan Mental Karyawan

Nah, itu tadi pengetahuan seputar hak-hak pekerja yang di PHK baik karyawan tetap maupun kontrak.

Sekarang kamu sudah tahu kan kenapa banyak perusahaan sekarang lebih suka mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak selamanya?

Selain lebih simple, ketika harus melakukan PHK perusahaan tidak akan rugi karena tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membayar hak karyawannya.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply