TopCareerID

BKN: Pendataan Tenaga Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan ASN

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pendataan non-ASN yang saat ini dilakukan adalah untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan ASN.

“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono dalam siaran pers, dikutip Selasa (18/10/2022).

Paulus melanjutkan, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, tambah dia, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Baca juga: Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 Pekerja Migran Ilegal Ke Timur Tengah

Kepala Kanreg X BKN mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.

“Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS,” ujarnya.

“Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” imbuh dia.

Exit mobile version