TopCareerID

Tiket KA Libur Nataru Terjual 22 Ribu, Simak Lagi Syarat Perjalanan Terbaru

ilustrasi penumpang kereta api.

ilustrasi penumpang kereta api. (dok, DAOP 1 KAI)

Topcareer.id – Pemesanan tiket Kereta Api libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 terus meningkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen, KAI meminta seluruh calon penumpang agar memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku.

Sampai dengan Sabtu (12/11/2022) tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 sampai dengan 26 Desember, jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

“Saat ini keberangkatan KAJJ (kereta api jarak jauh) dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen rata-rata 47 perjalanan per hari, keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id

Ia mengatakan, jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA di momen Nataru tahun.

Adapaun beberapa tujuan favorit penumpang KA di antaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.

Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Baca juga: Daftar 10 Maskapai Penerbangan Terbaik Di Dunia 2022

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan,” ujarnya.

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA.

Exit mobile version