Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) demi mempermudah pelananan di bidang status kepegawaian. Mulai Januari 2023, semua usul perbaikan NIP harus melalui aplikasi penetapan NIP.
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN, Paryono mengatakan bahwa aplikasi tersebut dapat mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal/bulan/tahun lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.
“Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” kata dia, dikutip dari siaran pers BKN, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Paryono menyampaikan bahwa Dir SKK juga sudah melakukan penyederhanaan alur serta SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut.
Baca juga: Kebijakan Baru Elon Musk Di Twitter: Nggak Ada WFH, Kerja 40 Jam Seminggu
Salah satunya yakni dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK.
Kemudian setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul. Begitu juga dengan data yang salah pada database SIASN dapat langsung ter-update pada data yang benar.
Paryono menegaskan bahwa semua instansi mulai Jumat (11/11/2022) sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi ini. Sementara usul secara manual dengan mengirimkan berkas masih diterima sampai dengan akhir Desember 2022.
“Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak,” tutupnya.