Topcareer.id – Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yakni Rp4.641.854.
Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Pelatihan Dan Penempatan Perawat Lansia Di Jepang Diharapkan Terus Berkembang
Mengingat Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
Ia menambahkan, terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Kenaikan upah merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
“Diharapkan dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik,” papar Andri Yansyah.