Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Info BeasiswaTren

Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis Dibuka, Nih Syarat Umumnya

Topcareer.id – Demi meningkatkan kapasitas dan kualitas dokter di Indonesia, LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menghadirkan program beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis yang pendaftarannya telah dibuka pada 28 November 2022.

Berdasarkan keterangan resmi, kerja sama ini terbentuk melalui hasil koordinasi dan sinergi antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada Selasa, 1 November 2022.

Beasiswa ini diperuntukan bagi seluruh dokter di Indonesia, baik untuk PNS maupun non PNS. Setelah mengikuti program beasiswa ini, para dokter spesialis dan subspesialis akan mengikuti pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung juga menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengatakan bahwa program beasiswa ini tidak jauh berbeda dengan program-program beasiswa kelolaan LPDP lainnya.

“Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis juga akan melewati tahapan seleksi administrasi yang rencananya akan mulai dibuka Senin, 28 November 2022,” kata Dwi Larso dalam keterangannya,, dikutip Selasa (29/11/2022).

“Tahapan seleksi dilanjutkan seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Namun jika pendaftar sudah memiliki LoA Unconditional/surat telah diterima di perguruan tinggi yang masuk dalam daftar program ini, maka tidak perlu mengikuti tahapan proses seleksi bakat skolastik,” tambah Dwi Larso.

Berikut ini persyaratan umum pendaftar beasiswa dokter spesialis dan subspesialis

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

Baca juga: Mau Lolos Beasiswa IISMA? Ini Tips Dari Awardee Dari UNAIR

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Leave a Reply