Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Waspada, Kominfo Blokir 7.089 Fintech Pinjol Ilegal Sejak 2017

Pinjol Ilegal. Dok/Detik

Topcareer.id – Sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 7.089 konten teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online ilegal di berbagai platform digital.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital itu berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/12/2022).

Menkominfo menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal itu, Kominfo memanfaatkan sistem pengawasan (survailance system) untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” papar Menkominfo Johnny.

Baca juga: Kemenkes Akan Sediakan 2.500 Beasiswa Dokter Spesialis Pada 2024

Di sisi lain, kata dia, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

Ia menambahkan, keamanan bertransaksi secara digital juga terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya

“Tolong diperhatikan, Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” tegas Menkominfo.

Menurut Menkominfo, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tandas Menkominfo.

Leave a Reply