TopCareerID

Cukai Rokok Naik di 2023, Cek Harga Jual Ecerannya

Ilustrasi rokok. (Pexels)

Ilustrasi rokok. (Pexels)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, di mana Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 – 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan Pemerintah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/12/2022).

Menkeu menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

“Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan,” papar Menkeu.

Baca juga: Kemnaker Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

“Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024,” kata Menkeu.

Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.

Exit mobile version