Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tingkatkan Pariwisata, Menpan RB Usul Tambah Cuti Bersama di Hari Kejepit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024 (dok. Kemenpan RB)

Topcareer.id – Untuk mendorong peningkatan industri pariwisata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan perlunya mengoptimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan.
Alternatif itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022 pada Rabu (21/12/2022).

“Dalam hal ini diperlukan mengoptimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan, maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum/setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit. Akan dikaji kembali,” kata Menteri Anas dikutip dalam laman resmi Kemenko Marves.

Menteri Azwar Anas berharap pariwisata dapat menjadi proyek perubahan agar tidak terjadi lagi ego sektoral di tiap Organisasi perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: H-4 Natal, Kemenhub Catat 593.771 Orang Bepergian Gunakan Angkutan Umum

Selain itu Menteri Anas juga mendorong penggunaan media sosial di instansi pemerintah untuk menggerakkan publikasi pariwisata di Indonesia.

Pemerintah dapat menggerakkan media nasional maupun media sosial masing-masing instansi dalam penyebarluasan informasi terkait destinasi wisata maupun event yang digelar di wilayahnya.

“Seluruh ASN dan kepala daerah bisa jadi humas pariwisata. Kalau ini berjalan dengan baik maka yang diarahkan Pak Menko ini akan bisa di-amplify,” imbuh dia.

Untuk mendorong pengembangan lima DPSP, Kemenpan-RB telah menyusun beberapa kebijakan yang meliputi penguatan protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui SE Menteri PANRB No. 17 Tahun 2021, ketentuan cuti dan bepergian dengan tidak lagi dilakukan pembatasan bepergian dan cuti bagi pegawai ASN yang tertuang pada PermenPANRB No. 9 Tahun 2022, dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan UMKK (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi) SE No. 12 Tahun 2022.

Leave a Reply