TopCareerID

Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Nggak Boleh PHK Karyawan dengan Alasan Ini

Kemnaker minta manajemen Giant hindari PHK

Ilustrasi PHK. Dok/Dice Insights

Topcareer.id – Secara resmi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Terdapat aturan soal ketenagakerjaan, yang di dalamnya membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.

Dikutip dari isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dalam ketentuan Pasal 153 yang diubah, di mana pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan-alasan yang disebutkan.

Sejumlah alasan tersebut yang tertera pada ayat 1 yakni:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;

Baca juga: Kebijakan PPKM Resmi Dicabut, Presiden: Pemakaian Masker Tetap Lanjut

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” tulis peraturan tersebut, dikutip Senin (2/1/2023).

Exit mobile version