Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Penjelasan Kemnaker Soal PKWT: Pekerja Tak Dapat Dikontrak Seumur Hidup

Mencari pekerjaan impian. Sumber foto Upi.comMencari pekerjaan impian. Sumber foto Upi.com

Topcareer.id – Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan soal aturan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di mana terdapat kesalahpahaman.

Indah mengatakan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, kata Indah, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” kata Indah dalam siaran pers, dikutip dari siaran pers, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Indah Anggoro Putri menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

“Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Dalam sosialisasinya kepada wartawan pada Jumat (6/9/2023), ia menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Leave a Reply