Topcareer.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring (online) seperti di e-commerce dan media sosial.
Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” tambah Mendag.
Ia lebih lanjut menyampaikan, pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
Baca juga: Daftar Dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Di Pegadaian
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” imbuhnya.
“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegas Mendag.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.