Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, July 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Menkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Gratis

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan baru untuk beri sanksi tegas pada pelaku perundungan calon dokter. (dok. Kemenkes)Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (dok. Kemenkes)

Topcareer.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa vaksin booster kedua atau suntikan keempat vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan sejak 24 Januari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang sudah mengeluarkan kebijakan booster kedua.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” kata Menteri Budi dalam keterangan resminya Kamis (9/2/2023).

Ia menambahkan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Baca juga: PPKM Dihapus, Satgas Covid-19 Dan Vaksinasi Booster Terus Jalan

Adapun untuk vaksinasi berbayar, kata Menkes, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Budi menuturkan, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” jelasnya.

Leave a Reply