Topcareer.id – Pelanggaran netralitas oleh ASN kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta, Selasa (14/3/2023) bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.
“Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas,” kata dia dikutip dari siaran pers.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.
“Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN,” imbuhnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Thrifting Bawa Dampak Negatif Bagi UKM, Menkop Ajak Cintai Produk Lokal
“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujar Menteri Anas.
Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.
Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.