Topcareer.id – Dalam Sidang Paripurna DPR terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023), dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Sidang Paripurna tersebut dijelaskan pula terkait latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan demikian subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminnya.
“Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” tambah Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: Amazon PHK Massal Lagi, Kali Ini Pangkas 9.000 Karyawan
“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ucapnya.
Airlangga menuturkan, UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.
Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
“Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada Tahun 2021,” ujarnya.
“Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis,” tandas Menko Airlangga.