Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sejumlah Aturan UU Cipta Kerja Soal Pengupahan yang Undang Kontroversi

Topcareer.id – Secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di mana terdapat pula aturan soal ketenagakerjaan. Beberapa di antara pasal-pasalnya mengundang kontroversi terkait aturan tenaga kerja.

Aturan terkait ketenagakerjaan terdapat pada Pasal 81 UU Cipta Kerja yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Topcareer.id mencoba merangkum beberapa perbedaan aturan antara UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan (Pasal 81) dan UU Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait libur kerja dan pengupahan.

Istirahat kerja

Sebelumnya pada UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja bisa memperoleh hak istirahat kerja dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Ketentuan istirahat kerja 2 hari dalam satu minggu itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja angka 23 disebutkan bahwa ketentuan Pasal 79 diubah. Padal Pasal 79 ayat 2 UU Cipta Kerja:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan soal istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 6 tahun berturut-turut.

Pasal 79 Ayat 3 pada UU Cipta Kerja mengatur cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Padal Ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: PHK Massal, Beberapa Perusahaan Ini Tetap Jadi Tempat Terbaik Untuk Bekerja

Pengupahan

Aturan soal pengupahan pun ikut diubah , dan memiliki beberapa perbedaan dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Ketentuan soal pengupahan pada UU Cipta Kerja tertulis dalam Pasal 81 angka 24, mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan.

Ada beberapa kebijakan yang dihilangkan pada UU Cipta Kerja, yakni soal upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Sementara pada Pasal 4 tertulis bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu, di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E.
Pada Pasal 81 UU Cipta Kerja angka 26, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus, di mana berisi upah minimum hingga penetapan upah minimum oleh gubernur.

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan juga dihapus, padahal tertulis larangan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tulis UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1.

Ada juga penghapusan aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan. Pada Undang-Undang Cipta Kerja Angka 29 disebutkan pasal 91 dihapus.

Pasal 91 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

Ayat 1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply