Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kontrak Kerja Habis Sebelum Lebaran, Masih Dapet THR Nggak ya?

Ilustrasi uang-dana-keuangan.Ilustrasi uang-dana-keuangan. (Dimas/Topcareer.id)

Topcareer.id – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tentu jadi hal yang paling dinanti-nanti oleh semua kalangan pekerja, pun pekerja kontrak. Tapi, ada kasus di mana pekerja mengalami habis masa kontrak sebelum melewati Lebaran.

Yang mungkin menjadi pertanyaan adalah: Apakah pekerja kontrak tersebut masih berhak mendapatkan THR, sementara kontrak kerjanya sudah habis sebelum Lebaran?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan tersebut melalui posting Instagram resminya @kemnaker.

“Habis kontrak sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Tidak dapat.” Tulis posting akun Instagram resmi Kemnaker tersebut pada Selasa (4/4/2023).

Dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Baca juga: Per 1 April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen

Pernyataan tersebut berdasarkan pada Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 7 Ayat 1 berbunyi: Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Sementara Pasal 7 Ayat 3 berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Leave a Reply