Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Masih Jadi Karyawan Probation Bisa Dapat THR Nggak, ya?

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024. (Faiz/TCI)

Topcareer.id – Perusahaan terus diminta untuk melakukan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan. THR diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagaimana dengan karyawan yang masih dalam masa percobaan (probation)? Apakah tetap berhak mendapatkan THR?

Dijelaskan dalam postingan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker bahwa masa percobaan (probation) hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak tentu (PKWTT), dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

“Pekerja/buruh yang masih dalam masa probation berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya,” tulis postingan tersebut, dikutip Selasa (11/4/2023).

Hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Biar Nggak Menguap Gitu Aja, Cek 5 Tips Kelola Uang THR

Tertulis pada Pasal 3 Ayat 1 bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Perhitungan THR tergantung masa kerja.

Disebutkan pula upah 1 bulan itu terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Leave a Reply