Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor beberkan apa saja yang bisa dilakukan perusahaan dalam pencegahan tersebut
Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja itu seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker melalui siaran pers, dikutip Jumat (16/6/2023).
Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Bocoran Keterampilan Yang Dicari Perusahaan Saat Merekrut Karyawan
Ia menambahkan, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.
“Yang tidak kalah penting, yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” ucapnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya.