Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
ProfesionalTren

Buat Musisi Nih, Simak Cara Daftarkan Hak Cipta Musik Secara Online

Sumber foto: healthline.com

Topcareer.id – Bagi musisi, karya musik ciptaannya itu sangat berharga dan akan lebih baik jika karya tersebut didaftarkan hak ciptanya. Dan untuk diketahui, musik jadi salah satu subsektor ekonomi kreatif potensial di Indonesia.

Menurut Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021/2022, proyeksi nilai PDB subsektor musik pada 2021 mencapai Rp6,80 Triliun.

Sayangnya, subsektor musik ini memiliki tantangan besar yang belum terselesaikan secara maksimal. Tantangan tersebut meliputi masalah pembajakan, royalti, dan Hak Cipta yang menyebabkan perkembangan industri musik di Indonesia sedikit terhambat.

Melansir laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), hak cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut.

Umumnya, Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni: Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis.

Baca juga: Mengenal Jurusan Kuliah Teknologi Laboratorium Medis Dan Peluang Kerjanya

Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2% dari biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi/tahun.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia

Cara pendaftaran hak cipta musik cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:

1. Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
2. Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
4. Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
5. Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
6. Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
7. Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
8. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
9. Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
10. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
11. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
12. Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Leave a Reply