Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama: Tingkatkan Aktivitas Perekonomian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Joko Widodo untuk bahas rekrutmen ASN 2024.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Joko Widodo untuk bahas rekrutmen ASN 2024. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Salah satu alasan pemerintah menambah cuti bersama dua hari pada libur Hari Raya Iduladha, yakni diharapkan bisa mendorong pertumbuhan aktivitas perekonomian. Apalagi, libur Hari Raya Iduladha ini bersinggungan dengan musim liburan sekolah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam keterangan resminya bahwa perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Iduladha 1444 Hijriah. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.

“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” kata Menteri Anas dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut Anas menjelaskan bahwa setiap libur panjang apalagi libur sekolah, terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

Baca juga: Tips Persiapan Untuk Liburan Seru Keluarga Ala Tokopedia

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.

Selain meningkatkan aktivitas perekonomian, libur Iduladha yang berbarengan dengan liburan sekolah ini juga diharap menjadi momen peningkatakan kualitas manajemen keluarga lewat waktu yang berkualitas untuk seluruh anggota keluarga.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Leave a Reply