Topcareer.id – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).
Menurut keterangan resmi Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan pada laman resmi OJK, pelaku penipuan loker freelance ini biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube.
“Atas kegiatan tersebut, korban lantas akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” tulis keterangan resmi, dikutip Senin (10/7/2023).
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
Kemudian, setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.
Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L),” sebut Satgas.
Baca juga: Dirjen GTK Minta Pemerintah Daerah Tambah Formasi Guru PPPK
Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Pinjol ilegal
Selain itu, pada April sampai dengan Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.