Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Dirjen GTK Minta Pemerintah Daerah Tambah Formasi Guru PPPK

Loker PPPK guru.Ilustrasi guru. (dok. KPUD Surabaya)

Topcareer.id – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani meminta pemerintah daerah bisa menambah atau mengajukan jumlah formasi guru ASN Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Nunuk menyampaikan, jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174.

Oleh karenanya, Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya,” kata Nunuk melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (7/7/2023).

KemenPAN-RB juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023.

Baca juga: Soal Honorer, KemenpanRB: Tak Ada PHK Massal Dan Gaji ASN Nggak Berkurang

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

“Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” ujar Aba.

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” pungkas Hilman.

Leave a Reply