Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis di tempat kerja. Hal itu diwujudkan dengan penerbitan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
“Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkolosis di tempat kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui siaran pers, Selasa (25/7/2023).
Menteri Ida menyampaikan bahwa Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC, sehingga target untuk mengeliminasi TBC tahun 2030 dapat terwujud.
Baca juga: Menaker Optimis Bisa Manfaatkan Bonus Demografi Untuk Indonesia Emas 2045
Dalam acara Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada Selasa (25/7/2023), Menteri Ida mengajak pengusaha dan pekerja untuk lebih memiliki kesadaran tentang bahaya penyakit TBC. Pasalnya, salah satu penularan TBC yang efektif terjadi di tempat kerja.
“Sekarang yang kita perlu bangun adalah awareness karena tuberkolosis ini penyakit lama jadi orang menganggap sudah tidak ada. Padahal tuberkolosis di Indonesia ini terbesar kedua setelah India. Jadi ini yang harus dibangun awareness dari pengusaha dan pekerja itu sendiri,” ujar dia.
Untuk itu ia berpesan kepada pengusaha dan pekerja agar lebih memperhatikan perilaku hidup sehat dan tempat kerja yang bersih, sehingga dapat mencegah penyakit TBC di tempat kerja.