Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

MenPANRB Terbitkan SE, Instansi Diminta Tetap Alokasikan Anggaran Non-ASN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN akan segera disahkan.Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN akan segera disahkan. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, yang isinya minta instansi tetap alokasikan anggaran non-ASN.

Surat Edaran yang rilis pada 25 Juli 2023 tersebut, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, lanjut Menteri Anas di SE tersebut, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

“Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” kata Menteri Anas, dikutip Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Soal Honorer, KemenpanRB: Tak Ada PHK Massal Dan Gaji ASN Nggak Berkurang

Terkait dengan hal-hal tersebut, Menteri PANRB meminta kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah untuk melakukan tiga hal berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non-ASN selama ini;

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

“Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Menteri PANRB.

Leave a Reply