Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Universitas Jember Siap Terapkan Aturan Mahasiswa Tak Skirpsi Mulai 2024

Universitas Jember.Universitas Jember.

Topcareer.id – Universitas Jember (Unej) siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mulai tahun akademik 2024/2025. Pada aturan terbaru ini, skripsi bukan lagi wajib namun opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

\Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Slamin menyampaikan bahwa kesiapan tersebut dimulai dengan rencana merevisi peraturan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi di internal Universitas Jember.

Di antaranya Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 17 tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Sehingga, targetnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.

“Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir. Misalnya di program Studi Televisi dan Film, mahasiswa bisa membuat karya film sebagai tugas akhir,” kata Prof. Slamin dikutip di laman resmi Universitas Jember, Kamis (7/9/2023).

“Di Fakultas Ilmu Komputer mahasiswa yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir. Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke PIMNAS atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir,” tambah dia.

Baca juga: Waspada! Kemendikbudristek Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah

Namun Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember menegaskan, hendaknya mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah.

Misalnya saja, lanjutnya, bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S-2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.

Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi.

“Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

“Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan,” jelas dia.

Pria yang juga guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini lantas menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini. Pasalnya setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing.

Leave a Reply