Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Waspada! Kemendikbudristek Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah

Ilustrasi program MSIB 2024 angkatan keenam - kampus- college.Ilustrasi program MSIB 2024 angkatan keenam - kampus- college. (dok. Pinterest)

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam dalam rilis pers, Kamis (8/6/2023).

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa kampus swasta tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” tambah Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Menurut Nizam, bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.

Baca juga: Lion Air Buka Pendaftaran Sekolah Pramugari Gratis, Cek Detailnya

Misalnya, lanjut dia, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

“Serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.

Menurut Nizam, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

“Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” tegas Nizam.

Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. Ia meminta agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan dimasuki sudah terakreditasi.

“Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” tandasnya.

Leave a Reply