TopCareerID

Pesan Menaker pada Pekerja Migran: Jangan Tertipu Bujuk Rayu Calo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sebut tata kelola pelindungan PMI harus memiliki inovasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sebut tata kelola pelindungan PMI harus memiliki inovasi. (dok. Kemenaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural, jika nanti sudah dapat dipulangkan ke Indonesia dan berencana kembali bekerja di luar negeri.

Hal itu dikatakan Menteri Ida saat menemui para Pekerja Migran Indonesia di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023).

“Pastikan ditempatkan oleh perusahaan berupa P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri,” kata Menaker dikutip dari laman resmi.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan yang maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kembali Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran

Karena, lanjut Menaker, setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.

“Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Ia pun meminta para Pekerja Migran Indonesia agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.

“Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air,” ucapnya.

Exit mobile version