Topcareer.id – Melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 5840/B/GT.00.02/2023 pada 29 September 2023, ada penyesuaian waktu pendaftaram seleksi PPPK Guru bagi formasi pelamar khusus.
Disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran agi pelamar khusus sampai dengan 3 Oktober 2023, sementara waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai 4 Oktober 2023.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 terkait Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat pengumuman BKN itu, alasan adanya penyesuaian jadwal pendaftaran karena pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Cek Syarat Dan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Daftar PPPK Teknis
“Bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus s.d. tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023,” tulis surat pengumuman BKN tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).
Jadi, jika semula pendaftaran formasi kebutuhan khusus pada 20-29 September, kini menjadi 20 September-3 Oktober 2023. Sementara untuk kebutuhan umum semula 30 September-9 Oktober, menjadi 4-9 Oktober 2023.
Lalu, untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.