TopCareerID

Permenaker 4/2023 Diharap Bisa Beri Rasa Aman Bagi yang Mau Jadi PMI

Menaker Ida Fauziyah sudah meresmikan Gedung Vokasi Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah sudah meresmikan Gedung Vokasi Kemnaker. (dok. Kemenaker)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam acara sosialisasi di Kabupaten Indramayu, Selasa (10/10/2023), Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja bahkan setelah kerja.

“Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” kata Menaker Ida melalui siaran pers.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Ia menuturkan, berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak Pekerja Migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Indramayu.

Baca juga: Permenaker Nomor 4/2023 Lindungi PMI Dari Sebelum Hingga Setelah Kerja

Program lainnya, Kemnaker juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia.

“Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujar Menaker Ida.

Pada kesempatan ini Menaker Ida berpesan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, “Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik,” katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dapat memahami bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia.

“Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan rasa aman kepada Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Exit mobile version