Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Monday, May 6, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Permenaker Nomor 4/2023 Lindungi PMI dari Sebelum Hingga Setelah Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker terus mendorong perusahaan terapkan upah berbasis produktivitas.Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker terus mendorong perusahaan terapkan upah berbasis produktivitas. (Sumber foto: Kemnaker)

Topcareer.id – Pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk dalam menyusun peraturan atau Permenaker seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Menaker menyampaikan, upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Menaker saat membuka acara Sosialisasi eraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023, dikutip Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

Baca juga: Kemnaker Terus Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

“Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi aturan ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebab menurutnya, hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya,” tandas dia.

Leave a Reply