Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Pekerja PKWT Merapat! Ini Hal yang Harus Diketahui Soal Uang Kompensasi

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi upah minimum naik 6,5 persen (Faiz/TCI)

Topcareer.id – Sudah mau akhir tahun nih, bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memperbarui kontraknya, kamu akan terima uang kompensasi, nih. Karena menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada pekerja PKWT.

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di perusahaan yang bersangkutan,” bunyi UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 61 A, dikutip Kamis (16/11/2023).

Ketentuan lebih lanjut soal uang kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Bagian Ketiga di Pasal 15, disebutkan bahwa uang akhir kontrak tersebut diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Nah, kompensasi ini akan diterima pekerja saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, jika PKWT diperpanjang. Kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT,” bunyi PP Nomor 35/2021 Pasal 15 Ayat 5.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker Soal PKWT: Pekerja Tak Dapat Dikontrak Seumur Hidup

Sementara, jika kontrak PKWT suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dibanding lamanya waktu perjanjian, maka kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Besaran uang kompensasi

Besaran kompensasi ini tercantum dalam Pasal 16 UU Nomor 35 Tahun 2021, di mana ada tiga ketentuan perhitungan. Ketentuan pertama, yakni PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Ketentuan kedua, PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 dikali 1 bulan upah.

Ketentuan terakhir, PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12, dikali 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud dalam ketentuan perhitungan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Leave a Reply