Topcareer.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam dengan pecahan Rp500 dan Rp1.000 untuk 3 golongan tahun dari peredaran. Uang pecahan yang dimaksud, yakni Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, yang terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menyampaikan bahwa pencabutan dan penarikan Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/12/2023).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Pekerja PKWT Merapat! Ini Hal Yang Harus Diketahui Soal Uang Kompensasi
“Penggantian atas Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” tambah dia.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
Dalam hal fisik Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.