Topcareer.id – Kementerian Perhubungan terus menyiapkan sejumlah kebijakan terkait dengan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Salah satu kebijakan untuk mengatasi lonjakan pergerakan masyarakat, yakni program mudik gratis.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya pada Rapat Koordinasi, Kamis (7/12/2023).
“Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tambah Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyebut, telah menyiapkan program mudik gratis untuk mengantisipasi melonjaknya pengguna sepeda motor yang berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalan raya.
Adapun Kemenhub menyiapkan 2 (dua) program mudik gratis bagi pengguna sepeda motor. Program pertama yaitu menyediakan 90 unit bus AKAP dan Pariwisata ke 12 rute tujuan untuk mengangkut 3.600 penumpang, dan 4 (empat) truk untuk mengangkut 120 unit sepeda motor.
Baca juga: Mobilisasi Libur Nataru Bakal Meningkat, Puncak Arus Mudik Terjadi 2 Kali
Sedangkan program kedua yaitu menyediakan kereta api untuk mengangkut 696 motor untuk rute Jakarta Gudang – Semarang Tawang (PP).
“Program ini memiliki keterbatasan kapasitas, oleh karenanya saya mengimbau semua pihak, perusahaan-perusahaan, swasta, BUMN, TNI, Polri, untuk mengadakan mudik gratis,” ujarnya.
“Karena naik/turunya angka penggunaan kendaraan pribadi berbanding lurus dengan naik/turunnya angka kecelakaan di jalan raya,” lanjut Menhub.
Sejumlah kebijakan yang telah disiapkan, mulai dari melakukan survei, penyiapan sarana dan prasarana transportasi, melakukan inspeksi (ramp check) untuk memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, serta menyiapkan antisipasi terjadinya cuaca ekstrem dan keadaan darurat.
Selain itu, sejumlah kebijakan juga dikoordinasikan secara intensif, misalnya terkait manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non tol, manajemen rest area, pembatasan angkutan barang, pengendalian pasar tumpah, pemanfaatan jembatan timbang sebagai rest area, serta sosialisasi keselamatan berkendara.