Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa saat ini pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan jauh lebih praktis dan cepat. Bahkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mengurusnya sendiri.
Untuk itu, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup.
“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” kata Ariyanti dalam siaran pers pada Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Baca juga: Rekrutmen CASN 2023, 80% Formasi Untuk Guru Dan Tenaga Kesehatan
Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.
Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Terkait biaya, Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300.000, apoteker dikenakan Rp 250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100.000. Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perlu diketahui bahwa saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu. Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB