TopCareerID

Malam Tahun Baru, KRL Jabodetabek Bakal Beroperasi Hingga Jam 3 Pagi

Ilustrasi KRL Jabodetabek menambah waktu operasional pada malam tahun baru hingga pukul 03.00 WIB.

Ilustrasi KRL Jabodetabek menambah waktu operasional pada malam tahun baru hingga pukul 03.00 WIB. (Dok/KRL)

Topcareer.id – KAI Commuter bakal melakukan sejumlah penyesuaian layanan operasional Commuter Line atau KRL Jabodetabek pada malam pergantian tahun pada Minggu, 31 Desember 2023 mendatang. KAI akan menambah pelayanan perjalanan KRL dengan total 24 perjalanan hingga pukul 03.00 WIB.

“Untuk lintas Bogor, KAI Commuter akan mengoperasikan perjalanan tambahan sebanyak delapan perjalanan. Sementara itu pada lintas Bekasi akan dioperasikan sebanyak enam perjalanan tambahan,” tulis pengumuman di laman resmi KAI Commuter, dikutip Jumat (29/12/2023).

Sedangkan, untuk KRL lintas Rangkasbitung dan lintas Tanjung Priok masing-masing sebanyak empat perjalanan, serta lintas Tangerang akan dioperasikan sebanyak dua perjalanan tambahan.

Berikut jadwalnya:

Selain menambah perjalanan commuterline, untuk layanan pengguna pada malam pergantian tahun KAI Commuter juga akan tetap menyiagakan petugas pelayanan, kebersihan, dan pengamanan hingga jadwal perjalanan terakhir.

Baca juga: Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru Di Jakarta, Cek Jalur-Jalur Yang Ditutup

“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, KAI Commuter mengimbau kepada para pengguna Commuterline untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di dalam stasiun maupun di dalam perjalanan Commuterline,” tulis KAI Commuter.

Stasiun Manggarai sebagai stasiun transit selama masa libur Natal 2023 dan cuti bersama kemarin KAI Commuter mencatat rata-rata volume transit sebanyak 172.260 orang per hari.

Sementara, volume transit tertinggi pada Minggu, 24 Desember 2023 yaitu sebanyak 190.756 orang dengan pesebaran pengguna transit pada siang jam 10.00 – 12.00 WIB dan sore hari pukul 17.00 – 19.00 WIB.

“Bagi para pengguna yang hendak berpergian menggunakan commuter line pada malam pergantian tahun dilarang membawa barang atau benda yang mudah terbakar seperti petasan, kembang api, dan benda lainnya yang mudah terbakar.”

Bagi pengguna yang kedapatan membawa benda-benda tersebut, sesuai aturan akan disita oleh petugas. Jika pengguna tidak bersedia, maka pengguna akan diturunkan di stasiun terdekat.

Exit mobile version