Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, May 11, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Aturan Baru Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak.Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak. (Pixabay)

Topcareer.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

PP 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi itu diundangkan pada 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan bahwa tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (8/1/2024).

Dengan PP baru ini, kata dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata atau TER.

Ia menambahkan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.

Baca juga: Waspada! Penipuan Berkedok Tagihan Pajak Lewat Email

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Dwi, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

“DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024. Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” jelas Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.

Leave a Reply