Topcareer.id – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 masuki tahap pengumuman hasil kelulusan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 16-22 Desember 2023. Setidaknya hingga 9 Desember 2024, ada 5 instansi yang sudah umumkan hasil seleksi kelulusan CPNS 2023.
Kelima instansi tersebut, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kejaksaaan Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Mahkamah Agung.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan hasil akhir ini merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 5 Januari 2024.
“Peserta juga dapat mengecek hasil kelulusannya dengan login pada portal SSCASN BKN,” kata Nanang melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/1/2024).
Baca juga: SKD CPNS Dimulai Hari Ini, BKN Buka 304 Titik Lokasi Dalam Negeri
Ia menambahkan, bagi pelamar yang telah memperoleh pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 ini juga masih diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterima.
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama tujuh hari secara bertahap. Adapun unsur sanggahan hasil kelulusan yang dapat disanggah misalnya berupa adanya ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diperoleh saat ujian dengan pengumuman hasil.
“Selanjutnya pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai dilakukan pada 15 sampai dengan 20 Januari 2024,” ujar dia.
Sementara itu, pengumuman kelulusan pasca sanggah diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi dan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP peserta CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari sampai dengan 22 Maret 2024.