Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Memahami TER pada Sistem Penghitungan Baru PPh Pasal 21

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Topcareer.id – Mulai 1 Januari 2024, penghitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 diharap semakin mudah melalui sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Sebelum munculnya skema TER ini, perusahaan pemberi kerja melakukan penghitungan PPh 21 dengan mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari komponen penambah penghasilan, pengurangan penghasilan hingga kondisi-kondisi tertentu.

Dengan perhitungan seperti itu, hal yang paling dikhawatirkan, yakni munculanya kesalahan dalam menentukan besaran komponen-komponen tersebut, yang pada akhirnya juga memengaruhi besaran pajak penghasilan yang dipotong.

Sementara, saat ini dengan skema TER, perhitungan cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja, untuk mendapatkan PPh pasal 21 terutang tiap masa pajak Januari hingga November.

“Sejatinya, skema TER juga tetap memperhitungkan komponen pengurang penghasilan (biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP, dan sebagainya) pada akhir tahun,” tulis Dirjen Pajak di laman resminya, dikutip Kamis (25/1/2024).

Masih menurut website resmi Dirjen Pajak, TER ini dibagi menjadu dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian. TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap.

Sedangkan TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan terdiri dari tarif efektif bulanan yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang setiap masa-masa pajak selain masa pajak terakhir (Desember) dan Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang masa pajak terakhir (Desember).

Sementara, berdasarkan PTKP sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan, TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori:

Baca juga: Apakah Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tambah Beban Pajak Baru? Ini Kata Kemenkeu

1. TER kategori A

Ini diperuntukkan bagi pekerja dengan status PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak satu orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Sedangkan tarif efektif bulanan kategori A mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

2. TER kategori B

Tarif efektif ini berlaku untuk pekerja dengan status PTKP: tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1), kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2). Tarif efektif yang berlaku mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

3. TER kategori C

Kategori ini diperuntukkan bagi pekerja dengan status PTKP : kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Adapun range/lapisan tarif efektif bulanan untuk masing-masing kategori A, B, dan C tersebut lebih lengkap dalam Lampiran PP 58/2023.

Leave a Reply