Topcareer.id – Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahuun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres tersebut, dikutip Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Karyawan Yang Tetap Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
Sementara itu, berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, bagi pekerja yang tetap masuk di hari Pemilu, berhak atas upah lembur.
Menurut SE tersebut, pengusaha atau perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” bunyi SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Jadi, pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.