Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Makin Marak, Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Dilakukan Lewat SBT

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT.Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT. (Foto : Dok. MenPANRB)

Topcareer.id – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni Sistem Berbagi Integrasi (SBT). Penanganan dugaan pelanggaran melalui SBT itu diproses oleh lima kementerian/lembaga.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, SBT sendiri merupakan sistem penanganan bersama yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN.

Hal ini terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran netralitas pada musim Pemilu dan Pemilihan.

BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.

Lebih lanjut Haryomo menyebutkan bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” kata Haryomo dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (6/2/2024).

SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Baca juga: BKN Rilis Daftar Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu, Ada 48 Laporan

Proses penanganan lewat SBT

Prosesnya diawali dengan Bawaslu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Hasil pengecekan Bawaslu kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai PP 94/2021.

BKN kemudian memastikan apakah PPK Instansi telah melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan disiplin melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis.

“Sementara jika rekomendasi penjatuhan disiplin tidak dijalankan oleh PPK Instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian,” ujarnya.

Termasuk jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK keliru, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK Instansi sesuai dengan Peraturan Presiden 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Leave a Reply