TopCareerID

Jangan Salah Paham! Beda Lho Pialang dengan Perusahaan Outsourcing

Ilustrasi beda perusahaan outsourcing dengan pialang.

Ilustrasi beda perusahaan outsourcing dengan pialang. (Pexels)

Topcareer.id – Perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya, ternyata sering disangka perusahaan pialang. Padahal, kedua industri ini bergerak di bidang yang berbeda. Pialang atau yang sering disebut broker memiliki arti yang berbeda dengan outsourcing itu sendiri.

Perbedaan

Pertama, kenali dulu apa pengertian dari pialang dan outsourcing. Jika melansir dari berbagai sumber, piang ini adalah individu atau organisasi profesional yang memiliki peran sebagai perantara, membantu klien melakukan jual dan beli, bisa berupa saham atau polis asuransi terhadap emiten.

Pialang ini sering disebut sebagai broker atau makelar. Nah, seluruh kegiatan pialang atau broker saham diawasi sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika di Indonesia, yang berujung pada pertanggungjawaban ke Menteri Perdagangan.

“Secara umum, pialang adalah pihak yang menjembatani investor dengan pasar modal. Pialang memiliki kewajiban membantu para investor untuk menjalankan investasi yang terbaik,” mengutip Glints.

Jadi, secara garis besar, tanggung jawab pialang adalah menjalankan apa yang diinstruksikan oleh investor terkait kegiatan jual-beli saham.

Sementara, kalau pialangnya merupakan pialang asuransi, mereka membantu klien menemukan dan membeli polis asuransi yang tepat. Para profesional broker ini memiliki ilmu yang mendalam tentang pasar asuransi dan perbedaan polis.

Baca juga: Dirut Permata Indonesia: Perusahaan Outsourcing Bukan Cuma Supply Tenaga Kerja

Bagaimana dengan outsourcing?

Perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya jika di luar negeri sering disebut juga dengan Professional Employer Organization (PEO).

Menurut Trinet, PEO menyediakan layanan outsourcing sumber daya manusia kepada klien. PEO dan klien mengadakan hubungan kerja bersama.

Model kerja outsourcing ini memungkinkan perusahaan klien untuk mengalihkan beban administratif dan tanggung jawab tertentu yang terkait dengan sumber daya manusia (SDM).

Fungsi perusahaan outsourcing, yakni memberikan solusi SDM yang komprehensif untuk bisnis. Bahkan, menawarkan tunjangan dan administrasi penggajian SDM, konsultasi SDM, dan dukungan kepatuhan.

“Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan,” tulis pengertian di Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika disimpulkan, perusahaan outsourcing adalah perusahaan jasa penyaluran tenaga kerja, tak terkecuali pengurusan administrasi SDM. Sementara, pialang merupakan organisasi/ individu perantara untuk membeli atau menjual saham dan bentuk investasi lainnya.

Exit mobile version