Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode Per Tahun

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024.Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya 2 periode, mulai Januari 2024, sudah diberlakukan enam periode. Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian itu difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa hal itu sejalan dengan salah sayu program prioritas Kementerian PANRB.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Menteri Anas, dalam keterangan resminya pada Kamis (15/2/2024).

Diketahui bahwa sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi yang sebanyak enam kali tersebut tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca juga: Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi pegawai negeri sipil terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Ia melanjutkan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang pegawai negeri sipil bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

Leave a Reply