Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, July 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Ketentuan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)Ilustrasi mengatur keuangan saat menggunakan paylater (Pexels)

Topcareer.id – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah meneken kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tersebut.

“BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12%,” kata Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut Haryomo menyampaikan bahwa BKN diamanahkan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan regulasi sejumlah 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut,” ujar Haryomo.

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN ini yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Baca juga: Presiden Resmi Naikkan Gaji TNI, Cek Segini Besarannya

“Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PT. Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN,” imbuhnya.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany menambahkan, penyesuaian gaji pokok ini diberikan bagi pegawai PNS termasuk PNS di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023,” ucapnya.

Direktur Operasional PT. Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu, Ariyandi mengatakan untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.

“13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta dibulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru,” tandas dia.

Leave a Reply